WartaNTT.com, Ende
– Pemerintah
Daerah dan DPRD Kabupaten
Ende bersepakat untuk meningkatkan status 9 desa persiapan yang ada di Kabupaten Ende pada tahun 2022, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende Albertus Yani, saat
diwawancarai di ruang kerjanya Senin (21/03/2022).
Dikatakannya, kesepakatan itu terjadi saat DPRD Kabupaten
Ende melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPMD Kabupaten Ende membahas proses pemekaran 9
desa di wilayah Kabupaten
Ende.
"Kemarin kami dipanggil di komisi I DPRD untuk
menanyakan sejauh mana perkembangan dan jawabannya seperti ini dan kesimpulan
pertemuan kemarin mereka menyarankan agar secepatnya untuk melakukan pertemuan
teknis dengan Dirjen Bina Pemdes, sehingga kita mendapat angka riil untuk
dicover di perubahan anggaran. DPRD bersepakat bersama pemerintah untuk di
tahun 2022 ini kalau bisa sampai puncaknya, lebih bagus lagi sampai
didefinitifkan,"
tutur Yani.
Lebih lanjut Albert Yani menyampaikan bahwa secara umum
tahapan pemekaran 9 desa dimaksud sudah sampai pada pemberian rekomendasi
kelayakan oleh Pemerintah
Provinsi NTT dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembuatan peta geospasial.
Terkait pembuatan peta geospasial itu, kata Albert Yani,
pada tahun 2021 pihaknya
telah melaksanakan pertemuan teknis dengan para pihak termasuk Badan Informasi
Geospasial (BIG) Bogor dalam rangka persiapan pembuatan peta.
Menurutnya proses pembuatan peta geospasial tersebut sudah
dijadwalkan dan saat ini menunggu persiapan keuangan dari pemerintah daerah
untuk pembiayaan kegiatan.
"Terkait desa persiapan menuju ke desa definitif pada
tahun 2021, kita sudah melakukan pertemuan teknis dengan para pihak, terakhir
dengan Badan Informasi Geospasial Bogor terkait pembuatan peta dan sudah dijadwalkan,
saat ini tinggal menunggu kesiapan keuangan," kata Yani.
Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Ende Pieter Th. Tonael
menyampaikan bahwa secara
teknis 9 desa persiapan dinyatakan siap untuk menjadi desa definitif karena telah melewati
tahapan verifikasi dari DPMD Provinsi NTT. Tahap selanjutnya kemudian menjadi kewenangan Kemendagri
apakah semua desa persiapan tersebut dinyatakan lolos atau tidak.
"Kalau secara teknis kita siap, karena kita sudah
melewati tahapan verifikasi dari tim DPMD Provinsi, nanti dari tahapan ini
sampai Kemendagri itu menjadi kewenangan Kemendagri, apakah bisa lolos semua
atau ada yang belum memenuhi persyaratan dengan catatan akan kita perbaiki," jelas Pieter.
Dirinya menjelaskan untuk sampai pada desa definitif ada 9
tahapan yang harus dilalui yakni; Persiapan Lapangan (Pra kondisi), Verifikasi Tim DPMD Provinsi NTT, Penegasan dan Penetapan Batas desa (Induk dan Persiapan), Registrasi dan Asistenai Ranperda Desa (Definitif), Verifikasi Dokumen di Kemendagri (Dirjen Bina Pemdes),
Evaluasi Lapangan
oleh Kemendagri (Dirjen Bina Pemdes), Klarifikasi (Presentasi Hasil Verifikasi dan Evaluasi), Kode Desa (Kemendagri) dan Penetapan Perda Definitif.
Tahapan yang sudah dilalui kata dia adalah verifikasi dari
tim DPMD Provinsi NTT dan semua desa persiapan telah dinyatakan layak untuk menjadi desa definitif. Proses selanjutnya
adalah pembuatan peta
geospasial yang mana telah
dilakukan konsultasi teknis dengan pihak
yang akan melakukannya.
Pieter menyampaikan, terkait pembuatan peta pihak BIG Bogor
menyarankan untuk dilakukan terhadap semua desa di kabupaten Ende dengan
perkiraan biaya sekitar 6 miliar rupiah. Kemudian berdasarkan hasil RDP, DPRD bersama DPMD akan bersama-sama ke
Kemendagri dan BIG Bogor untuk
sekali lagi memastikan apakah jika anggaran dikeluarkan untuk pembuatan peta, maka desa
persiapan tersebut dapat menjadi
desa definitif di tahun 2022.
Hal tersebut dilakukan
untuk memastikan kesiapan
waktu karena
adanya kekhawatiran
bersama terhadap adanya moratorium pemekaran desa sebelum Pemilu. Maka dari itu perlu diperhitungkan
kecukupan waktu hingga tahap desa definitif
sebelum anggaran dikeluarkan pada perubahan anggaran atau penggunaan anggaran
sebelum perubahan.
Lebih lanjut dikatakannya, tahapan pembuatan peta dianggap merupakan tahap paling rumit karena selain
membutuhkan anggaran yang besar juga membutuhkan waktu yang panjang sehingga
perlu dilakukan perhitungan waktu yang
matang. Namun di sisi lain
pembuatan peta geospasial untuk semua desa di Kabupaten Ende dinilai sangat penting mengingat ke depannya peta akan menjadi syarat mutlak
penyaluran dan pencairan dana desa.
"Secara umum tahapan yang paling rumit itu adalah
pembuatan peta, tetapi peta ini sangat penting karena ke depannya penyaluran dan pencairan dana
desa itu harus ada peta geospasial itu,"
ucap Pieter.
Adapun 9 desa persiapan di kabupaten Ende yakni; Desa
Tanarangga, Desa
Rendurua dan Desa
Maurongga di Kecamatan
Nangapanda, Desa
Tomberabu 3 di Kecamatan
Ende, Desa
Woloara Barat di Kecamatan
Kelimutu, Desa
Waga di Kecamatan
Wolojita, Desa
Mbuli Waragheta di Kecamatan Wolowaru, Desa Kotabaru Tengah di Kecamatan Kota Baru dan Desa Mautenda Barat di Kecamatan Wewaria. (FR)
KOMENTAR