WartaNTT.com, Ende
– Bawaslu
Kabupaten Ende melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian
kerjasama/Memorandum Of Understanding (MoU) kerjasama pengawasan Pemilu
partisipatif dengan para pihak dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran
Pemilu dan sengketa proses Pemilu di Kabupaten Ende.
Penandatanganan perjanjian kerjasama pengawasan Pemilu
partisipatif dilakukan
antara Ketua Bawaslu Kabupaten Ende dengan Kepala LPP RRI Ende, pimpinan
perguruan tinggi dan pimpinan organisasi masyarakat tersebut dilaksanakan di
aula rumah makan Cita Rasa - Ende, pada hari Senin (29/08/2022).
Berdasarkan pantauan media ini, para pihak yang melakukan
penandatanganan perjanjian kerjasama antara lain Kepala LPP RRI Ende, pimpinan
Universitas Flores, pimpinan STPM St. Ursula, Ketua GP Ansor Cabang Ende, Ketua
Wanita Katolik Kabupaten Ende, Ketua Pemuda Katolik Kabupaten Ende, Ketua PMKRI
Cabang Ende, Ketua GMNI Cabang Ende dan Ketua HMI Cabang Ende.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ende Dr. Natsir B. Koten dalam
sambutannya menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tugas, wewenang
dan kewajiban melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap
pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu maka dipandang perlu untuk
Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan kerja sama dengan
para pihak untuk berpartisipasi mengawasi Pemilu.
Dikatakannya
kehadiran semua pihak dalam rangka penandatanganan kerjasama pengawasan
partisipatif pada Pemilu Tahun
2024
dan Pilkada Tahun
2024, merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan
berkualitas.
"Kehadiran semua pihak pada hari ini wujud partisipasi
dan kerja sama dalam rangka menyukseskan Pemilu yang berintegritas,
berkualitas, akuntabel dan transparan,"
Ucapnya.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Ende menjelaskan bahwa
tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu dalam mengawasi Pemilu sangat besar, yakni di hulu Bawaslu menjalani tugas
pengawasan dan pencegahan, di tengah menjalani tugas penindakan dan di hilir
Bawaslu menjalani tugas memutuskan perkara sengketa Pemilu.
Menurutnya karena tugas dan tanggung jawab yang besar itu
maka Bawaslu melakukan kerjasama yang sinergis dengan para pihak untuk mengawasi Pemilu
dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.
"Pengawasan Pemilu adalah kerja besar maka perlu kerja
sama dengan para pengawas partisipatif. Pengawasan seperti ini tidak hanya pada
saat pemungutan suara saja tetapi kita diberi kesempatan mengawasi setiap
tahapan sehingga Pemilu yang Luber, Jurdil dan tanpa pelanggaran dapat terwujud," tuturnya.
Dirinya meminta agar masyarakat tidak membiarkan Bawaslu
berjalan sendiri dalam melakukan pengawasan, tetapi sama-sama berikhtiar untuk
meningkatkan pengawasan Pemilu dalam semboyan "Bersama rakyat kita awasi
Pemilu, bersama Bawaslu kita tegakan keadilan Pemilu."
Pada kesempatan yang sama Akademisi STPM St. Ursula, Elias Cima menyampaikan harapannya agar
dengan dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama partisipatif semua
pihak memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Elias menyampaikan adanya pengawasan partisipatif tersebut
bukan karena personil Bawaslu terbatas, tetapi agar semua pihak yang terlibat
dalam Pemilu dapat lebih dewasa dalam berdemokrasi.
"Adanya pengawasan partisipatif ini bukan karena
terbatasnya personil Bawaslu tetapi dengan ini kita dapat mendorong semua yang
terlibat dalam Pemilu dapat lebih dewasa dalam berdemokrasi, karena saat ini
demokrasi kita belum dewasa mulai dari pengaturan sistim dan juga pihak yang
terlibat dalam Pemilu." Kata Elias.
Dikatakannya sebagai perwakilan perguruan tinggi pihaknya akan bekerja melalui Tri
Darma perguruan
tinggi, dan bersama
semua pihak akan bekerja sungguh dengan fungsi dan peran masing-masing langsung
pada basis persoalan demokrasi
yang terjadi, maka semua pihak perlu mengambil bagian serius dengan melakukan
aksi nyata termasuk menggarap kelompok strategis lainnya untuk turut
berpartisipasi. (FR)
KOMENTAR