WartaNTT.com, Sumba Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah gelar Rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024, Kamis (6/10/2022) bertempat di aula kantor Kecamatan Katiku Tana.
Kegiatan
yang digelar kali ini menghadirkan ketua atau perwakilan partai politik bersama
admin Sipol Parpol masing-masing, para Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama,
tokoh perempuan, LSM dan unsur TNI-Polri. Dimana KPU bersama Bawaslu Sumba Tengah, Dinas Dukcapil dan Badan Kesbangpol bertindak
selaku narasumber.
Informasi yang dihimpun WartaNTT, kegiatan yang akan
berlangsung sampai dengan Jumat (6/10) menyajikan beragam materi berkaitan
dengan persiapan pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi
faktual, pelayanan administrasi kependudukan, pemutakiran data pemilih, hingga pengawasan.
Sesuai agenda kerja KPU Sumba Tengah sepanjang
Oktober 2022, terdapat beberapa kegiatan yang akan dilakukan mulai dari
Verifikasi administrasi perbaikan (1 s/d 10 Oktober) mencakup tindak lanjut
Parpol terhadap status Belum Memenuhi Syarat (BMS), klarifikasi KPU terhadap
hasil tindak lanjut parpol, hingga rekap hasil verifikasi administrasi
perbaikan.
Kemudian KPU Sumba Tengah juga akan melakukan
perekrutan tenaga verifikasi faktual (11 s/d 14 Oktober) dilanjutkan dengan
pelaksanaan verifikasi faktual sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 mencakup
kepengurusan, keanggotaan dan sekretariat parpol.
Ketua KPU Sumba Tengah, Lucia
N.M. Piranyawa., diawal pembukaan
rakor berharap partai politik mempedomani regulasi terbaru KPU dalam
kerja-kerja kedepan.
“Sudah ada perubahan regulasi terkait pedoman teknis
pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual yang
menjadi acuan kerja KPU, dimana sudah ada keputusan KPU nomor 384 tahun 2022
tentang perubahan ke-4 atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 yang terbit
tanggal 23 September 2022”.
“Untuk Parpol sendiri sudah ada keputusan 383 tahun 2022,
jadi bisa didownload untuk dipedomani dalam kerja-kerja kedepan”.
“Saat ini kita berada dalam masa verifikasi administrasi
dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol sejak 3 Oktober s/d 10
Oktober. Jadi bapak ibu masih ada kesempatan untuk perbaikan dan kami harap agar
hal ini ditindaklanjuti” pintanya.
“Kami juga masih harus tindaklanjuti kegandaan, karena
masih ditemukan dalam Sipol yang diturunkan ke KPU Sumba Tengah itu ada anggota
yang ganda antar partai (ganda eksternal) sehingga kami perlu lakukan
klarifikasi secara langsung di kantor
KPU. Sesuai jadwalnya sejak 8 s/d 9 Oktober”.
“Kami akan berkoordinasi terus untuk menyampaikan siapa
saja yang bapak ibu harus hadirkan di kantor KPU untuk mengikuti proses
klarifikasi kegandaan anggota” ujarnya.
Senada dengan KPU, komisioner Bawaslu Sumba Tengah, Ir.
E. Rambu Tawunga, berharap Partai politik di Sumba Tengah menyiapkan diri
secara baik dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan parpol.
Menurut Rambu Tawunga, terdapat 3 hal dalam pelaksanaan
verfak nantinya yakni keanggotaan, kepengurusan parpol termasuk keterwakilan
perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap.
Sementara itu dalam sesi dialog, peserta kegiatan berharap
data wajib pilih
terus diupdate KPU bersama dinas Dukcapil, serta perlu antisipasi penyalahgunaan
identitas warga yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) terlibat dalam pemberian hak suara.
“Harapan kita juga setiap laporan pengaduan yang disampaikan warga dapat ditindaklanjuti Bawaslu sehingga asas demokrasi berkeadilan terwujud” ujar mereka. (Rcd)
KOMENTAR