JAKARTA - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita
mendukung kerja sama antara Kementerian Keuangan dan KPPU mengenai pengaturan,
pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan
persaingan usaha. Menurut Enggar, kerja sama ini akan memberantas praktik
kartel atau pengendalian harga komoditas pangan, salah satunya daging sapi.
"Saya gembira betul dan atas penandatanganan ini karena kerisauan kami adalah mengenai pengendalian harga dan kartel harga. Jadi, Bu Menteri, dan Ketua KPPU, saya sudah meminta dan sampai dengan akhir minggu ini seluruh feedloter harus menyampaikan harga pokok," kata Menteri Enggar di Kementerian Keuangan.
Mendag mengatakan, pihaknya selama ini sudah terlalu baik pada pelaku usaha yang melakukan praktik kartel. Dengan adanya kerja sama ini, dia mengingatkan agar pelaku usaha meraup untung sewajarnya sehingga tidak perlu melakukan kartel harga.
"Sudah capek, kami sudah bicara baik-baik dan kami sudah minta. Sudah lah, cukup sudah. Keuntungan yang berlebihan itu sudah tidak lagi waktunya. Apalagi keuntungan berlebihan tidak dilaporkan pula kepada pajak," tuturnya.
Sebelumnya, Mendag Enggar telah menekan harga daging beku jadi Rp 80.000 per Kg. Guna menekan penyelundupan karena ada penetapan harga, Mendag telah menggandeng Dirjen Bea Cukai. "Yang kita impor beredar di pasar cukup banyak. Kita akan koordinasi sehingga yang masuk ini harus lebih banyak yang legal,"katanya.
Mendag berharap, para pelaku usaha khususnya importir daging sapi untuk taat membayar pajak. "Salah satu persyaratan tambahan lagi untuk seluruh importir dia harus pembayar pajak dan sudah lunas bea masuk yang ada. Jadi itu, kita hitung dan ini, mereka boleh dapat untung sejauh keuntungannya wajar. Demikian juga dengan para importir yang lain itu jadi persyaratan kita mengenai ketaatan bayar pajak dan bea masuk yang sesuai ditetapkan. Kalau yang lalu dia tidak lakukan itu, impor tidak kita kasih, dalam bidang apapun sudah," tutupnya.
"Saya gembira betul dan atas penandatanganan ini karena kerisauan kami adalah mengenai pengendalian harga dan kartel harga. Jadi, Bu Menteri, dan Ketua KPPU, saya sudah meminta dan sampai dengan akhir minggu ini seluruh feedloter harus menyampaikan harga pokok," kata Menteri Enggar di Kementerian Keuangan.
Mendag mengatakan, pihaknya selama ini sudah terlalu baik pada pelaku usaha yang melakukan praktik kartel. Dengan adanya kerja sama ini, dia mengingatkan agar pelaku usaha meraup untung sewajarnya sehingga tidak perlu melakukan kartel harga.
"Sudah capek, kami sudah bicara baik-baik dan kami sudah minta. Sudah lah, cukup sudah. Keuntungan yang berlebihan itu sudah tidak lagi waktunya. Apalagi keuntungan berlebihan tidak dilaporkan pula kepada pajak," tuturnya.
Sebelumnya, Mendag Enggar telah menekan harga daging beku jadi Rp 80.000 per Kg. Guna menekan penyelundupan karena ada penetapan harga, Mendag telah menggandeng Dirjen Bea Cukai. "Yang kita impor beredar di pasar cukup banyak. Kita akan koordinasi sehingga yang masuk ini harus lebih banyak yang legal,"katanya.
Mendag berharap, para pelaku usaha khususnya importir daging sapi untuk taat membayar pajak. "Salah satu persyaratan tambahan lagi untuk seluruh importir dia harus pembayar pajak dan sudah lunas bea masuk yang ada. Jadi itu, kita hitung dan ini, mereka boleh dapat untung sejauh keuntungannya wajar. Demikian juga dengan para importir yang lain itu jadi persyaratan kita mengenai ketaatan bayar pajak dan bea masuk yang sesuai ditetapkan. Kalau yang lalu dia tidak lakukan itu, impor tidak kita kasih, dalam bidang apapun sudah," tutupnya.
KOMENTAR