Membubarkan HTI dan Prinsip Kehati-hatian

BAGIKAN:


Rencana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar “International Khilafah Forum” gagal setelah Polda Metro Jaya tidak mengizinkan kegiatan yang akan digelar di Gedung Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, pada 23 April 2017.

Pada prinsipnya Polda Metro Jaya tidak mengizinkan kegiatan itu sampai sekarang belum ada izin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, seperti dikutip Antara, 22 April lalu.

Argo berdalih kepolisian telah menganalisis dan mengevaluasi potensi kegiatan tersebut sehingga tidak akan mengeluarkan izin. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail data terkait kegiatan tersebut sebagaimana ditemukan oleh Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya.

Penolakan terhadap kegiatan HTI belakangan ini cukup masif. Bahkan di sejumlah daerah kegiatan yang diselenggarakan HTI kerap mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas), seperti yang terjadi di Makkasar, Sulawesi Selatan, pada 16 April lalu.

Saat itu, tabligh akbar HTI yang bertajuk Masirah Panji Rasulullah di Lapangan Karebosi dan Menara Bosowa Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya dibubarkan polisi karena dikhawatirkan akan berujung bentrok.

“Kami tidak ingin terjadi benturan dan berujung konflik nantinya. Bukan hanya Makassar daerah lainnya juga ditolak kegiatan sejenis ini. Kami berharap tidak sampai terjadi,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani di sela pengamanan, di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, seperti dikutip Antara, 16 April 2017.

Alasan pembubaran tersebut karena kepolisian tidak mengeluarkan izin resmi terkait dengan kegiatan HTI itu. Apalagi aktivitas tersebut juga mendapat penolakan dari ormas setempat karena HTI dinilai anti-Pancasila dan ingin mendirikan khilafah.

Menurut Dicky, dalam aturan harus ada penanggungjawab, tetapi ormas HTI tidak mampu memberikannya. Untuk itu, polisi berkewajiban untuk melakukan pelarangan agar tidak terjadi konflik.

“Kemarin sudah ada benih konflik, GP Ansor akan menghalau bila tabligh akbar itu tetap digelar, makanya kita mengamankan jangan sampai ada benturan antaragama, kasihan warga kota bila konflik itu terjadi, sehingga harus dicegah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 April 2017, kegiatan HTI di Hotel Grasia Semarang juga dibubarkan oleh Polrestabes Semarang setelah mendapat penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan. Kegiatan HTI itu dinilai bisa merusak tatanan NKRI karena mengarah pada pembentukan negara Islam yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Desakan Pembubaran HTI

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abu Hapsin mengapresiasi tindakan tegas kepolisian yang membubarkan kegiatan HTI yang dinilai berpotensi merusak tatanan NKRI.

Menurut dia, gerakan yang dilakukan HTI tersebut sudah menjurus pada rusaknya tatanan Pancasila, NKRI dan kebhinekaan. “Terima kasih atas kesigapan kepolisian membubarkan kegiatan tersebut,” kata Abu Hapsin di Semarang, Minggu (9/4/2017), seperti dikutip Antara.

Hal yang sama juga diungkapkan pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, KH Yusuf Chudlori. Ia menilai format kegiatan yang digagas HTI tersebut mengarah ke pembentukan negara Islam. “Ini berbahaya bagi NKRI,” ujarnya.

Ia mengharapkan pemerintah lebih tegas dalam menindak gerakan maupun kegiatan serupa. Menurut Gus Yusuf, sapaan akrabnya, hal tersebut penting untuk mengantisipasi munculnya konflik horisontal di masyarakat.

Selain meminta aparat keamanan tidak mengizinkan aktivitas HTI, sejumlah ormas Islam juga mendesak agar pemerintah membubarkan organisasi trans nasional tersebut.

Misalnya, GP Ansor dan Baser NU seluruh Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggelar aksi damai pada Kamis (27/4/2017) yang mendesak pemerintah membubarkan HTI.

“Kegiatan yang kita lakukan hari ini bertujuan agar pemerintah secepatnya membubarkan HTI di Indonesia yang diduga ideologinya bertentangan dengan ideologi negara kita yakni Pancasila,” kata Ketua GP Ansor NTT Abdul Muis, di sela-sela aksi damai sejumlah kelompok pemuda dalam aliansi Pemuda Pengawal NKRI, di halaman kantor Gubernur NTT.

Menurut Abdul Muis, HTI bergerak diam-diam yang ujung-ujungnya adalah mengganti negara Indonesia dengan negara Islam atau membentuk khilafah. Menurut dia, secara nasional GP Ansor sendiri menilai bahwa HTI ini menggangu keutuhan NKRI, karena konsen HTI adalah menjadikan negara ini sebagai negara khilafah.

Sementara itu, HTI sendiri pada awal April lalu membantah tudingan GP Ansor yang menyatakan bahwa mereka anti-NKRI, dengan menyebutnya tidak berdasar. Juru bicara HTI, Ismail Yusanto menyesalkan pernyataan GP Ansor yang menyebut pemerintah perlu mendeteksi aparatur sipil negara yang berafiliasi denga HTI karena dianggap memicu perpecahan bangsa.

Prinsip Kehati-hatian dalam Membubarkan Ormas

Desakan ormas Islam agar pemerintah membubarkan ormas yang anti-Pancasila sebetulnya sejalan dengan keinginan pemerintah. Dalam konteks ini, pemerintah mengaku kesulitan membubarkan ormas intoleran dan anti-Pancasila karena harus melewati berbagai aturan yang tercantum dalam UU Ormas.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pada Februari 2017 lalu telah menyetujui adanya revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.

“Kami sudah menyampaikan, revisi UU Ormas perlu atau tidak, karena untuk membubarkan atau membekukan ormas dalam UU Ormas tidak gampang,” ujarnya, pada 2 Februari 2017 lalu.

Menurut Tjahjo, apabila ormas yang bersangkutan ingin dibubarkan maka harus diberikan sejumlah peringatan yakni, peringatan pertama, peringatan kedua, putusan pengadilan dan apabila kalah bisa mengajukan banding serta dapat mengubah namanya.

“Kalau pun mau direvisi, bagaimana agar Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung bisa melarang ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara,” ujarnua dikutip Antara.

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, kata dia, hanya ada satu ormas yang dibubarkan pemerintah, yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan dasar yang jelas yaitu penolakan dari masyarakat dan tidak memiliki izin.

Namun demikian, wacana pembubaran ormas ini berpotensi melanggar HAM jika tidak dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Apalagi secara jelas Konstitusi Indonesia telah melindungi hak dan kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28E, UUD 1945.

Pasal 28E ayat (3) tersebut ditegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Demikian juga dengan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”.

Dua regulasi tersebut diperkuat dengan Pasal 21 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 tahun 2005, yang menjamin “hak untuk berkumpul secara damai”.

Dalam konteks ini, aspirasi masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan memang harus dilindungi dan dihormati. Namun, ormas-ormas ini juga harus tetap menghormati dan mempromosikan hak-hak asasi warga masyarakat lainnya. Apalagi hal ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 21 Kovenan Hak Sipil dan Politik telah mengatur soal ini.

Bagi pemerintah, keberadaan ormas yang tidak Pancasilais ini ibarat makan buah simalakama, dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak meninggal. Tidak dibubarkan mengancam kedaulatan dan kewibawaan NKRI, dibubarkan pemerintah melanggar kebebasan berekspresi.

Menjadi penting menggunakan prinsip kehati-hatian. Pembubaran terhadap ormas anti-Pancasila yang terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengancam persatuan dan kesatuan NKRI memang bisa saja dilakukan. Namun, dengan catatan: harus melalui mekanisme peradilan yang jujur, adil dan setia kepada fakta-fakta dan bukti.

KOMENTAR

Nama

23 T,1,3 tahun Jokowi-JK,3,4 Tahun,1,4 Tahun Jokowi-JK,15,Agama,2,aksi 313,12,Al Khaththath,1,Alor,3,Alrosa,7,alumni MAN Ende,1,AMAN Flobamora,1,AMAN Nusabunga,1,Anies,1,APBN,2,apel gelar pasukan,1,ASDP,1,ASF,1,Asian Games,6,Asian Para Games 2018,1,Asian Sentinel,1,Asing-Aseng,1,ASN,1,Babi,1,Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo - Flores,1,Bahasa Inggris,1,Bali,1,Bandara,1,Bandara H Hasan Aroeboesman,1,banjir,1,Bank Dunia,3,Banten,1,Bantuan,2,bantuan beras kapolri,1,bantuan rumah,1,bantuan sosial,1,Basarnas Maumere,1,batik,1,Bawaslu,1,Bawaslu Ende,1,BBM,15,BBM 1 Harga,3,Bela Negara,1,Belu,4,Bencana,4,Bendungan,1,Benny K Harman,1,Beragama,1,BI,5,Bilateral,1,Bisnis,1,Blik Rokan,1,Blok Mahakam,1,Blok Rokan,1,BLT,1,Blusukan,1,BMKG,3,BNPT,1,Bogor,1,BPJS,1,BPK,1,BPN,1,BPS,3,Budayawan,1,Bulog,3,Bulutangkis,2,BUMN,3,Bupati Ende,8,Buruh,3,Buya Syafi'i,1,camat nangapanda,1,CFD,1,Citilink,1,coklat gaura,1,coklit KPU,2,Covid-19,31,Cukai,1,Damai,1,dana desa,11,Dana Kelurahan,2,Danau Kelimutu,1,Deklarasi,2,demo sopir angkot,1,Denny Siregar,2,Desa Tiwu Sora,1,Dewan Masjid Indonesia,2,Dharma Lautan Utama,1,Dihapus,2,Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende,1,Divestasi,1,DIY,1,Djafar Achmad,4,Donggala,1,DPR,2,DPRD Ende,3,DPT,2,Dunia,1,Dusun Numba,1,E-KTP,2,Editorial,1,Ekonomi,256,Ekspor,1,Emak-Emak,1,Emas,1,Ende,235,Ende lio,1,Energi,9,ESDM,9,Esemka,1,Esports Indonesia,1,Esthon Funay,2,Fakta & Hoaks,2,fashion show,1,Festival Literasi,1,Festival Sandelwood,1,Festival Sepekan Danau Kelimutu,2,Festival Tenun Ikat,1,Final,1,Fitnah,1,FKMA,1,FKUB ENDE,1,Flores,234,flores timur,2,FPI,1,Freeport,8,Freeport Indonesia,6,Game of Thrones,1,Ganjar Pranowo,1,Gempa,9,Gempa NTB,9,Gempa. Tsunami,1,gereja lidwina,1,Gerindra,1,GMNI,4,GMNI Ende,1,GNPF MUI,1,Golkar,2,Golkar NTT,1,Guru Tidak Tetap Ende,1,Gus Dur,1,Habieb Rizieq,3,Haji,3,Hankam,4,Hanura,1,Hari Kesaktian Pancasila,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Raya Idul Fitri,2,Hari santri,1,Hate Speech,3,Headline,1494,Hewan Kurban,1,Hiburan,12,HIV/Aids,1,HMI,1,HMI Ende,1,Hoaks,11,Hoax,14,HTI,49,Hukum,2,HUT HUT ke-73 Bhayangkara,1,HUT RI ke 73,2,HUT RI ke 74,4,HUT TNI,1,HUT TNI ke 73,1,Hutang,2,ICMI,2,Ideologi,18,Idul Adha,2,IMF,5,IMF-WB,1,Imlek,1,Indobarometer,2,Indonesia-RDTL,1,Industri,2,industri kreatif,3,Infrastruktur,153,Internasional,27,intoleransi,1,investasi,9,IPM,1,Iptu Yohanes Lede,1,Isra Mi'raj,1,istana,1,Isu Agama,1,Jalan Tol,1,Jawa,1,Jemaah Haji,1,jembatan Uma Sawa,1,Johan Fredikson Yahya,1,Jokowi,129,Jokowi-Ma'aruf,3,Juara,1,Julie Laiskodat,1,Jurnalisme,1,Jusuf Kalla,2,Kab Sabu Raijua,1,Kabupaten Kupang,6,Kabupaten Sumba Barat Daya,10,kades Jegharangga,1,Kadin,2,KAHMI,1,Kalimantan,1,Kampanye,7,Kampanye Damai,1,Kampus,2,kamtimbas,1,Kapolda NTT,1,Kapolri,2,Karel Lando,1,Karhutla,1,kasus pidana,1,Kawasan hutan industri,1,keamanan,17,Kebakaran,1,Keberagaman,4,Kedaulatan,1,KEIN,2,kejagung,1,Kelautan,4,Kemendagri,1,KEMENDES,1,Kemenkeu,1,Kementan,1,Kemiskinan,8,kepala daerah,1,Kepala Desa,2,Kerukunan,1,Kesatuan,1,Kesehatan,2,Khilafah,1,khitanan massal,1,KII,1,KKP,1,KNPI,1,Kodim 1602/Ende,8,Komunis,1,Korupsi,5,Korupsi E-KTP,1,Kota Kupang,33,KPK,4,KPU,1,KPU Kabupaten Ende,1,KPU NTT,1,KPUD Ende,1,Krisis,2,Krismon,1,KSP,4,KTT ASEAN,1,kupang,13,La Nyalla,1,lagi daerah Ende Lio,1,larantuka,2,LDII,1,lebaran ketupat,1,Lembata,574,Lingkar Madani,1,Listrik,9,Lomba Cipta Puisi,1,lomba pop singer,1,Lombok,3,Longsor,1,LSI,1,Luar Negeri,6,Luhut Binsar Panjaitan,1,Lukman Hakim,1,Maáruf Amin,5,madama,1,Madrasah Negeri Ende,1,Magepanda,1,Mahasiswa,3,Mahfud MD,2,makanan kadaluarsa,1,Makar,3,Maksimus Deki,1,Malaysia,1,Manggarai,5,Manggarai Barat,18,Manggarai Timur,5,Maritim,1,Masjid,1,masyarakat adat,1,Maxi Mari,1,Maxim,2,Medan,1,Media,1,Media Sosial,8,Medsos,2,Mendagri,3,Mendikbud,1,Menhan,2,Menhub,1,Menkeu,2,Menkopolhukam,1,Menlu,1,Mensi Tiwe,2,Mentan,1,Menteri Agama,1,Milenial,2,Mimbar Agama,1,Minyak,1,Minyak Goreng,1,Minyak Tanah,1,MK,2,Moeldoko,4,Moke,1,Mosalaki,1,MPR,2,MTQ,1,Mudik 2018,17,MUI,4,Muslim,1,muswil VIII Muhammadiyah NTT,1,Nagekeo,24,narkotika,1,nas,1,Nasional,1880,Nasionalisme,25,Natal dan Tahun Baru,3,Nataru,2,Nawacita,3,Ngabalin,2,Ngada,7,No Golput,1,NTB,3,NTT,11,NU,6,Nusa Tenggara Timur,11,nyepi,1,objektif,1,OECD,1,OJK,1,Olahraga,13,Ombudsman,1,onekore,1,operasi lilin,1,Operasi Turangga,2,Opini,211,Osis,1,Otomotif,2,OTT,1,outsourcing,1,Palestina,2,Palu,5,PAN,1,Pancasila,46,Pangan,5,Panglima TNI,1,Papua,25,Papua Barat,1,Paralayang,1,Pariwisata,4,Pariwisata Flores,1,paroki onekore,1,Partai Berkarya,1,Partai Gerindra,1,partai Perindo,1,Pasar,2,pasar modal,1,Paspampres,1,pekerja migran,1,Pekerja Migran Indonesia,1,Pekerjaan,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Sekosodo,1,Pelangi Nusantara,1,PELITA,1,pelukan,1,Pembangunan,2,pemilihan Wabup Ende,1,pemilu,2,Pemilu 2019,27,Pemilu 2024,7,Pencak Silat,1,Pendidikan,7,Pengangguran,3,Penguatan Pancasila,1,Perbankan,1,Perbatasan,7,Perdagangan,2,Perdamaian,1,Perhubungan,1,Perikanan,6,Perintis Kemerdekaan,1,Perlindungan Pekerja Migran,2,Perppu Ormas,8,Persatuan,6,Persija,1,Pertamina,1,Pertanian,19,Pesantren,1,Petani,1,Philipus Kami,1,Piala,2,Pidato Jokowi,1,Pilbup,1,Pileg 2019,1,pilkada,6,Pilkada NTT 2018,23,Pilkada NTT 2019,1,Pilkades,1,Pilkades Ende,1,PIlpres,3,Pilpres 2019,18,Pilres 2019,5,PKI,2,PKP,1,PKS,2,PLAN,1,Pluralisme,1,PMII,1,PMKRI,3,PNS,1,Poling,1,Politik,68,Polres Ende,8,Polri,3,Polsek Detusoko,1,PP Muhammadiyah,3,Prabowo,5,prakiraan cuaca,1,Pramono Anung,1,Presiden,2,Presiden Bank Dunia,1,Proyek Mangkrak,1,Proyek Pembangunan,1,Proyek Strategis,1,PT Asia Dinasti Sejahtera,2,PT Pratama Yahya Abadi,1,Pulau Saugi,1,pupuk,1,Puting Beliung,1,PWI,1,radikal,2,radikalisme,45,Ramadhan,4,Ratna Sarumpaet,2,RD SIPRI SADIPUN,1,RDTL,1,Regional,4,Registrasi SIM Card,1,Rekonsiliasi,10,Restorative justice,1,Reuni Alumni 212,4,RISSC,1,Rizieq Shihab,2,Rohingya,11,Rote Ndao,2,RRI Ende,1,RS Pratama Tanali,1,Rumah janda,1,Rupiah,12,Sabu,1,Sabu Raijua,28,Sandiaga Uno,1,SARA,7,SBY,2,SDA,1,SDM,1,Sejahtera,1,Sekjen PBB,2,Seleksi CPNS,1,Sengketa Lahan,2,seni,1,Sepak,1,Sepak Bola,3,serbuan vaksin maritim TNI AL,1,Sertifikat,3,Seskab,1,Setara Institute,1,Sidang Ahok,7,Sikka,134,Siklon tropis Seroja,1,sleman,1,SMA/SMK,1,Sontoloyo,1,SOSBUD,52,Sosial Budaya,82,Sri Mulyani,6,Sriwijaya SJ-182,2,Stadion Marilonga,1,Startup,1,STKIP Simbiosis,1,STPM St. Ursula,1,Subsidi,1,subversi,1,Sulawesi Selatan,1,Sulawesi Tengah,10,Sumba,83,sumba barat,6,Sumba Barat Daya,168,sumba tengah,44,Sumba Timur,18,Sumpah Pemuda,2,survei,3,Susi Pudjiastuti,2,Tanah,1,TBC,1,Teknologi,14,Tenaga Kerja,1,tenun,1,Ternak Tani,1,terorisme,9,TGB,2,Timor,13,Timor Tengah Selatan,49,Timor Tengah Utara,2,Tito Karnavian,1,Tjhajo Kumolo,1,TKI,1,TNI,2,Tokoh,2,Tol,3,Tol Suramadu,1,toleransi,2,tour de flores 2017,2,transparan,1,Transparansi,1,transportasi,9,Travel,7,Tsunami,8,TTU,1,Turki,1,Turnamen Futsal,1,Twitter,1,Uang NKRI,1,uang palsu,1,UI,1,Ulama,1,Umat,1,UMKM,1,Vaksin Covid-19,3,Vaksin Sinovac,2,Virus Babi,1,Wakil Bupati Ende,2,Walikota,1,Wapres,1,Wiranto,4,World Bank,2,World Peace Forum,1,Yenny Wahid,4,yogyakarta,1,Yohanes borgias Riga,2,zakat,1,
ltr
item
Warta NTT: Membubarkan HTI dan Prinsip Kehati-hatian
Membubarkan HTI dan Prinsip Kehati-hatian
https://3.bp.blogspot.com/-pbWFP1e061A/WQdVHd_HtmI/AAAAAAAACY0/Sxvnq1XP7UUQKiJP_Y00wBk9bHa2GvAfQCLcB/s1600/nggak%2Bbutuh%2Bkhilafah.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-pbWFP1e061A/WQdVHd_HtmI/AAAAAAAACY0/Sxvnq1XP7UUQKiJP_Y00wBk9bHa2GvAfQCLcB/s72-c/nggak%2Bbutuh%2Bkhilafah.jpg
Warta NTT
http://www.wartantt.com/2017/05/membubarkan-hti-dan-prinsip-kehati.html
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/2017/05/membubarkan-hti-dan-prinsip-kehati.html
true
7634889450117025147
UTF-8
Semua berita termuat Berita tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal membalas Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua REKOMENDASI LABEL ARSIP CARI SEMUA BERITA Tidak ada berita yang sesuai dengan permintaanmu Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI PREMIUM Tolong bagikan untuk membuka Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin di clipboard-mu Tidak bisa menyalin kode, tolong tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C dengan Mac) untuk menyalin