WartaNTT.com, LEMBATA – Pemkab Lembata melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa,
telah
menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkades
serentak seluruh Desa (144 Desa) pada 9 Kecamatan digelar 8 November mendatang.
Hal
tersebut disampaikan Plt. Kadis PMD Kab.
Lembata,
Paskalis Yosep Setet, kepada
WartaNTT diruang kerjanya, Selasa (15/06/2021).
“Untuk persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021
bagi 144 Desa, kita berpedoman pada tahapan dan jadwal yang diatur dalam keputusan
bupati Lembata tentang tahapan dan jadwal pilkades serentak tahun 2021.
Regulasinya sudah ditandatangani pak Bupati”.
“Saat ini kita sedang menyusun beberapa dokumen ikutan
seperti SK penetapan panitia kabupaten, kemudian ada juga SK protokol kesehatan
pada saat pilkades”.
“Awal Juli kita akan undang seluruh anggota panitia untuk
rapat sekaligus sosialisasi awal ditingkat Kabupaten yang akan diikuti
sosialisasi awal per Kecamatan”.
Yosep melanjutkan Pemkab Lembata juga sudah menyurati KPU
RI terkait data pemilih dan telah dijawab, kemudian hasil koordinasi PMD dengan
KPUD Lembata bahwa data itu perlu diupdate dengan DP4 yang ada di dinas dukcapil Lembata.
“Sebelum rapat bulan Juli nanti kita harapkan sudah bisa
menyelaraskan data DP4 dengan DPT pemilu terakhir keluaran KPUD sehingga
menjadi DPS pilkades serentak”
ujarnya.
Ditambahkannya lagi “Dalam keputusan bupati tentang
tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Kab. Lembata, tahapan persiapan
sudah dimulai sejak 2 Juni. Nanti hari pemungutan suara, perhitungan suara dan
penetapan calon terpilih dilaksanakan tanggal 8 November, sedangkan pelantikan
Kades terpilih itu 28 Desember”.
“Dari sisi anggaran pembiayaan Pilkades serentak memang belum mencapai harapan, namun kami juga sudah berkoordinasi dengan Camat dan desa sehingga kekurangan anggaran di Kabupaten teralokasi melalui APBDes dalam hal ini ADD untuk beberapa item kegiatan”.
“Anggaran di DPA dinas PMD untuk pilkades sekitar Rp.1,9 Milyar,
dan untuk ini kami berterima kasih kepada pak bupati dan TAPD karena anggaran
yang ada ini tidak dipotong sehingga akan kami optimalkan” ujarnya menerangkan.
Paskalis Yosep juga berharap proses Pilkades serentak
berkualitas guna menghasilkan pemimpin yang berkualitas pula.
“Kita berharap prosesnya di tingkat desa berkualitas.
Ada ranah-ranah yang diatur dalam tahapan itu seperti masa kampanye, agar dimanfaatkan
sebaiknya untuk menampilkan program kegiatan
yang akan dilakukan kedepan namun bukan
ranah untuk saling menjatuhkan calon lainnya”.
“Kemudian terkait persyaratan, kita hanya punya waktu 6
bulan sehingga para calon dapat optimalkan waktu yang ada. Kalau mau maju,
harus benar-benar persiapkan diri mulai dari kelengkapan administrasi sehingga
pada saat pendaftaran tidak menimbulkan banyak persoalan disana” ujarnya.
ASN Juga Bisa Calonkan Diri
“Secara aturan kami menghormati hak-hak ASN untuk maju
dalam pilkades sebagaimana diatur dalam regulasi dimana mereka dimungkinkan
untuk ikut kontestasi Pilkades serentak”.
“Sebagaimana diatur dalam PP 43/2014, Permendagri 112/2014, Perda
Kab. Lembata 8/2015 tentang Pilkades serta Perbup 31/2015 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades serentak, mengatur
ASN dapat ikut mencalonkan diri dalam kontestasi
Pilkades”.
“Jika mereka menang maka status sebagai ASN tetap, namun mereka
diberhentikan dari jabatan yang diemban baik jabatan struktural maupun
fungsional. Syarat untuk maju harus mengantongi izin tertulis dari pejabat
pembina kepegawaian dalam hal ini bupati. Kalau mereka mau maju, silahkan” ujar
Plt. Kadis PMD.
Saat ini dari 144 Kepala Desa, tersisa 57 orang Kades
definitif selebihnya diisi oleh penjabat (Pj) yang berasal dari unsur ASN.
“Yang perlu kita
antisipasi agar para Pj. Kades tidak bermain politik dalam artian menjatuhkan
calon-calon lainnya. Kalau mau bertanding harus secara kesatria dimana tidak
menjatuhkan satu sama lain namun bertarung secara sportif” ujarnya berharap. (Kris Kris)
KOMENTAR