Jakarta, MI - Usai pencabutan surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), kemarin, pengurus ormas tersebut di sejumlah daerah menghentikan
kegiatan kesekretariatan dan aktivitas mereka. Kendati demikian,
pemerintah akan terus memantau dan mengawasi aktivitas para pengurus dan
simpatisan HTI di seluruh Tanah Air.
Penegasan ini dikemukakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo. "Pada intinya pemerintah mengimbau jajaran Kesbangpol di daerah untuk mengawasi anggota HTI. Pengawasan terhadap pengurus dan pendukung HTI itu termasuk melarang segala kegiatan mereka," kata Soedarmo, kemarin.
Dalam pemantauan Media Indonesia, sejumlah kantor sekretariat HTI sudah menghentikan kegiatan bahkan mencopoti atribut dan spanduk yang sebelumnya menghiasi halaman muka gedung mereka.
Di kantor HTI Jawa Tengah di Pekintelan Baru, Semarang, beberapa pengurus yang biasanya sibuk keluar masuk kemarin tidak menampakkan kegiatan apa pun. Kantor pun dalam kondisi tertutup. "Beberapa orang langsung mencopot atribut HTI yang menjadi penunjuk kantor di sini," kata seorang warga setempat.
Ketua HTI Jawa Tengah Abdullah mengakui pencopotan spanduk dan bendera ormas tersebut merupakan respons atas keputusan pemerintah membubarkan HTI. "Kami juga menghentikan kegiatan dakwah ataupun kesekretariatan."
Di kantor HTI Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta, Bandung, seorang pengurus bernama Iskandar menyatakan dia bersama anggota lainnya kini menggelar pengajian kecil. "Kami datang di kala senggang. Kami pun siap untuk mencopot semua atribut HTI."
Kasie Kelembagaan dan Ketahanan Politik Kesbangpol Bandung Barat, Galih Holista, sudah menugasi aparatnya untuk memantau keberadaan anggota HTI di wilayahnya. "Kami tahu banyak simpatisan HTI di sini. Kami harap mereka mematuhi keputusan pemerintah dengan tidak mengadakan kegiatan apa pun."
Rabu 19 Juli Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum dan HAM Freddy Harris membacakan keputusan pemerintah yang resmi mencabut SK Badan Hukum HTI sebagai tindak lanjut penerbitan Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Keputusan ini telah melalui sinergitas antarbadan pemerintah seperti di ranah politik, hukum, dan keamanan. Kami menindak tegas ormas yang melakukan upaya atau aktivitas tidak sesuai ideologi Pancasila dan hukum NKRI," ujar Freddy.
Sebagaimana penegasan Presiden Joko Widodo bahwa pembubaran HTI sudah melalui kajian dan pengamatan mendalam. "Pemerintah meminta masukan dari para ulama dan tokoh masyarakat. Ya, keputusannya seperti yang disampaikan hari ini (kemarin)."
Ditanya apakah ada peluang pembubaran ormas radikal lain? Jokowi enggan berandai-andai. "Kita berbicara satu per satu."
Dalam menanggapi keputusan pemerintah membubarkan HTI, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mendukung penuh karena terbukti kebenarannya. "Kalau HTI itu, proses yang sudah ditempuh. Pemerintah mempunyai hak membuat perppu dan berhak mengatakan ini tidak sesuai Pancasila."
Ketua MPR Zulkifli Hasan bahkan menilai langkah pemerintah secara hukum sudah tepat. "Pembubaran HTI sah dengan mengacu pada Perppu 2/2017 tentang Ormas."
Juru bicara HTI Ismail Yusanto justru berpandangan sebaliknya. Dia menilai keputusan pemerintah sebagai kesewenang-wenangan. "Kami akan mengkaji keputusan pemerintah ini dan melakukan perlawanan hukum."
Penegasan ini dikemukakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo. "Pada intinya pemerintah mengimbau jajaran Kesbangpol di daerah untuk mengawasi anggota HTI. Pengawasan terhadap pengurus dan pendukung HTI itu termasuk melarang segala kegiatan mereka," kata Soedarmo, kemarin.
Dalam pemantauan Media Indonesia, sejumlah kantor sekretariat HTI sudah menghentikan kegiatan bahkan mencopoti atribut dan spanduk yang sebelumnya menghiasi halaman muka gedung mereka.
Di kantor HTI Jawa Tengah di Pekintelan Baru, Semarang, beberapa pengurus yang biasanya sibuk keluar masuk kemarin tidak menampakkan kegiatan apa pun. Kantor pun dalam kondisi tertutup. "Beberapa orang langsung mencopot atribut HTI yang menjadi penunjuk kantor di sini," kata seorang warga setempat.
Ketua HTI Jawa Tengah Abdullah mengakui pencopotan spanduk dan bendera ormas tersebut merupakan respons atas keputusan pemerintah membubarkan HTI. "Kami juga menghentikan kegiatan dakwah ataupun kesekretariatan."
Di kantor HTI Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta, Bandung, seorang pengurus bernama Iskandar menyatakan dia bersama anggota lainnya kini menggelar pengajian kecil. "Kami datang di kala senggang. Kami pun siap untuk mencopot semua atribut HTI."
Kasie Kelembagaan dan Ketahanan Politik Kesbangpol Bandung Barat, Galih Holista, sudah menugasi aparatnya untuk memantau keberadaan anggota HTI di wilayahnya. "Kami tahu banyak simpatisan HTI di sini. Kami harap mereka mematuhi keputusan pemerintah dengan tidak mengadakan kegiatan apa pun."
Rabu 19 Juli Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum dan HAM Freddy Harris membacakan keputusan pemerintah yang resmi mencabut SK Badan Hukum HTI sebagai tindak lanjut penerbitan Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Keputusan ini telah melalui sinergitas antarbadan pemerintah seperti di ranah politik, hukum, dan keamanan. Kami menindak tegas ormas yang melakukan upaya atau aktivitas tidak sesuai ideologi Pancasila dan hukum NKRI," ujar Freddy.
Sebagaimana penegasan Presiden Joko Widodo bahwa pembubaran HTI sudah melalui kajian dan pengamatan mendalam. "Pemerintah meminta masukan dari para ulama dan tokoh masyarakat. Ya, keputusannya seperti yang disampaikan hari ini (kemarin)."
Ditanya apakah ada peluang pembubaran ormas radikal lain? Jokowi enggan berandai-andai. "Kita berbicara satu per satu."
Dalam menanggapi keputusan pemerintah membubarkan HTI, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mendukung penuh karena terbukti kebenarannya. "Kalau HTI itu, proses yang sudah ditempuh. Pemerintah mempunyai hak membuat perppu dan berhak mengatakan ini tidak sesuai Pancasila."
Ketua MPR Zulkifli Hasan bahkan menilai langkah pemerintah secara hukum sudah tepat. "Pembubaran HTI sah dengan mengacu pada Perppu 2/2017 tentang Ormas."
Juru bicara HTI Ismail Yusanto justru berpandangan sebaliknya. Dia menilai keputusan pemerintah sebagai kesewenang-wenangan. "Kami akan mengkaji keputusan pemerintah ini dan melakukan perlawanan hukum."
KOMENTAR