wartantt.com -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017
tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai Undang-Undang melalui
Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(24/10/2017).
Sebelumnya, UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai hanya secara
sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila
sehingga tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya
ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari
aspek substansif terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta
prosedur hukum.
Keberadaan UU Ormas memberikan batasan agar demokrasi tidak berlaku bagi ideologi menyimpang yang mengancam kedaulatan bangsa karena pada hakekatnya faham yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara tidak boleh berkembang di Indonesia.
Perlawanan negara terhadap organisasi yang tidak sesuai dengan Pancasila harus dilakukan dengan efektif dengan landasan hukum yang jelas, dimana keberadaan UU Ormas akan membuat proses tersebut sesuai dengan aturan bernegara, mencegah pemerintah bersikap arogan dalam penertiban ormas karena saat ini telah memiliki batasan-batasan yang jelas dan legal.
Masyarakat dapat melihat siapa pihak-pihak yang menentang keberadaan UU Ormas secara frontal, apakah mereka memiliki kepentingan karena terafiliasi dengan kelompok-kelompok yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak terprovokasi propaganda kelompok tersebut yang menempatkan diri sebagai korban dari arogansi pemerintah.
UU Ormas tidak represif terhadap agama tertentu, namun kepada faham-faham yang bertentangan dengan dasar negara seperti radikalisme, komunisme dan lain-lain. Munculnya berbagai polemik dan opini bahwa pemerintah menyerang umat Islam menggunakan UU Ormas adalah provokasi yang digencarkan untuk mengadu domba pemerintah dengan umat Islam agar faham menyimpang berkedok agama dapat terus eksis di Indonesia.
Sudah saatnya Indonesia kembali pada Pancasila dan menerapkan Bhinneka Tunggal Ika secara utuh agar kesatuan dan persatuan bangsa dapat tetap terjaga.
Keberadaan UU Ormas memberikan batasan agar demokrasi tidak berlaku bagi ideologi menyimpang yang mengancam kedaulatan bangsa karena pada hakekatnya faham yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara tidak boleh berkembang di Indonesia.
Perlawanan negara terhadap organisasi yang tidak sesuai dengan Pancasila harus dilakukan dengan efektif dengan landasan hukum yang jelas, dimana keberadaan UU Ormas akan membuat proses tersebut sesuai dengan aturan bernegara, mencegah pemerintah bersikap arogan dalam penertiban ormas karena saat ini telah memiliki batasan-batasan yang jelas dan legal.
Masyarakat dapat melihat siapa pihak-pihak yang menentang keberadaan UU Ormas secara frontal, apakah mereka memiliki kepentingan karena terafiliasi dengan kelompok-kelompok yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak terprovokasi propaganda kelompok tersebut yang menempatkan diri sebagai korban dari arogansi pemerintah.
UU Ormas tidak represif terhadap agama tertentu, namun kepada faham-faham yang bertentangan dengan dasar negara seperti radikalisme, komunisme dan lain-lain. Munculnya berbagai polemik dan opini bahwa pemerintah menyerang umat Islam menggunakan UU Ormas adalah provokasi yang digencarkan untuk mengadu domba pemerintah dengan umat Islam agar faham menyimpang berkedok agama dapat terus eksis di Indonesia.
Sudah saatnya Indonesia kembali pada Pancasila dan menerapkan Bhinneka Tunggal Ika secara utuh agar kesatuan dan persatuan bangsa dapat tetap terjaga.
KOMENTAR