WartaNTT.com, Sabu Raijua – Sebanyak 809 orang guru di Kabupaten Sabu Raijua hingga saat ini belum menerima secara utuh hak mereka berupa Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Non Sertifikasi Guru tahun anggaran 2022.
Hal tersebut
terungkap dalam surat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sabu
Raijua, tertanggal 20 Mei 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sabu Raijua.
Dalam surat
yang diserahkan langsung oleh Amos Come Rihi, selaku Plt. Ketua PGRI Sabu
Raijua, Senin (22/05/2023) didampingi 2 orang pengurus yakni Ruben Miha Raja
dan Dorkas Dira Tome, diketahui
terdapat 278 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum
mendapatkan haknya selama 2 bulan (November-Desember) pada pembayaran TPG triwulan
IV tahun anggaran 2022.
Kemudian juga terdapat 531 orang guru penerima Tunjangan Non
Sertifikasi Guru yang belum dibayarkan haknya selama 10 bulan. 531 guru ini
terdiri dari 4 orang Guru TK, 330 orang Guru SD dan 197 orang Guru SMP.
Kepada WartaNTT, Plt. Ketua PGRI Sabu Raijua sampaikan perihal
kedatangannya ke DPRD pagi ini, Senin (22/05/2023).
“Kedatangan kami pagi ini, alasannya karena DPRD Sabu Raijua merupakan
tempat untuk menyalurkan aspirasi dan persoalan-persoalan yang terjadi di
masyarakat termasuk persoalan yang dialami para guru. Kami juga sudah jenuh
dengan hal ini” ucapnya.
Dijelaskannya lagi “Tanggal 19 Desember 2022 dalam RDP lintas komisi di
DPRD, ada janji yang disampaikan kepala dinas PKKO dihadapan semua yang hadir, namun
sampai dengan hari ini janji itu belum ditepati meski sudah lewat 5 bulan 3
hari terhitung hari ini (22/05)”.
“Kami sudah sampaikan keluhan para guru sebagaimana tercantum dalam surat
kami yang diserahkan tadi. Harapan kami dalam waktu secepatnya DPRD Sabu Raijua ambil sikap”.
Menjawab WartaNTT perihal beredar opini netizen melalui akun Facebook terhadap
kinerja PGRI Sabu Raijua yang dianggap mati suri menyikapi persoalan yang
melanda guru-guru, Amos Come Rihi sampaikan tidak seperti demikian.
“Yang sebenarnya tidak seperti itu. Jauh sebelum digelar RDP 19 Desember
2022 lalu, PGRI sudah melakukan kegiatan yang berhubungan dengan hak-hak guru.
Jadi kalau dikatakan bahwa kami mati suri, saya kira tidak demikian”.
“Sebelum 19 Desember 2022 sampai hari ini dan seterusnya, kami tetap
mengawal masalah ini hingga tuntas”.
PGRI Sabu Raijua juga berpesan agar guru-guru yang ada tetap percaya dan
konsisten lakukan tugasnya.
“Pesan kami kepada semua guru di Kabupaten Sabu Raijua, yang pertama
tetap melaksanakan tugas sebagaimana kewajibannya”.
“Kemudian yang kedua PGRI juga adalah wadah yang memfasilitasi permasalahan guru di lapangan, jadi tolong percaya kepada PGRI”.
“Yang ketiga, setiap masalah yang dialami oleh guru tolong disampaikan
kepada PGRI untuk dapat ditindaklanjuti. Kami minta para guru jangan takut
untuk melakukannya (melapor), meskipun ada dugaan ancaman akan dimutasi dan
sebagainya” tegasnya.
Amos juga sampaikan usai dari DPRD, akan menyerahkan tembusan surat
tersebut kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Kadis PKKO Sabu Raijua.
Dihimpun WartaNTT, PGRI Sabu Raijua dalam suratnya tersebut juga
sampaikan keluhan-keluhan lain para guru.
Diantaranya jam kerja guru yang belum disesuaikan dengan edaran MenpanRB
tentang jam kerja ASN, proses mutasi guru yang tidak berdasarkan database sehingga
terjadi penumpukan guru di beberapa sekolah dan kekurangan guru di sekolah
lain. Kemudian mutasi guru menjadi staf di Kecamatan yang tidak diikuti dengan
pengalihan gaji.
Gaji guru kontrak yang dibayarkan tidak setiap bulan, serta ditolaknya
permohonan pemotongan iuran PGRI secara kolektif oleh dinas PKKO.
PGRI juga soroti oknum tenaga pendidik yang telah lama tinggalkan tugas
namun masih diakomodir dalam SK kontrak 2023 dan tetap dibayar oleh Pemkab Sabu
Raijua.
Selain itu juga PGRI merasa ada ketidakadilan dalam penerapan kode etik
terhadap guru yang diduga melanggar disiplin ASN. Dimana PGRI Sabu Raijua
soroti Kepala Sekolah SMP N1 Sabu Tengah yang secara fisik meninggalkan tugas
berbulan-bulan namun diizinkan oleh Kadis PKKO untuk lakukan fingerprint dari
rumahnya.
Dalam surat tersebut, PGRI Sabu Raijua minta DPRD segera bersikap sebagai
penyambung lidah rakyat. Menurut mereka, tindakan masa bodoh Kadis PKKO Sabu
Raijua sangat menggangu semangat dan kinerja guru dalam menjalankan tugas mulia
mencerdaskan anak bangsa.
Sementara itu Kabag Keuangan Setwan DPRD Sabu Raijua, Melania Radjah,
SE., yang menerima surat pengurus PGRI kepada WartaNTT sampaikan akan
meneruskan sesuai mekanisme di DPRD.
“Nanti kita pasti sampaikan surat ini ke atasan, pak Sekwan tadi belum berada di tempat (kantor) saat pengurus PGRI datang. Dari pak Sekwan, nanti akan disampaikan ke pak Ketua DPRD. Tadi juga kami sudah ambil nomor kontak pengurus PGRI untuk komunikasi lanjut” ujar Melania. (Edw)
KOMENTAR