Komisioner Bawaslu Provinsi NTT laksanakan Supervisi, Pengawasan Verifikasi Penataan Dapil di Kec. Atadei Kab. Lembata
Wartantt.com-Atadei-Lembata... Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kec. Atadei Kab. Lembata berlangsung Supervisi, Pengawasan Verifikasi Penataan Dapil di Kec. Atadei Kab. Lembata oleh Komisioner Bawaslu Provinsi NTT.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Magdalena Yuanita Wake, SH, MH (Anggota Bawaslu Provinsi NTT/ Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa), didampingi oleh Lambertus Bala Kolin, Ferbri Bayo Ala (Komisiomer Bawaslu Kab. Lembata) Yohanea Paulus Juang (Ketua Panwaslu Kec. Atadei, Antonius Lanang (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Lembata), Panwaslu Kec. Atadei. Sekretaris Panwaslu Kec. Atadei.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT/ Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, SH, MH dalam kunjungan ke Sekretariat Panwaslu Kec. Atadei, dlaam rangka supervisi, pengawasan, verifikasi penetapan dapil.
Menurut mantan Pengurus PMKRI, menyampaikan Penetapan dapil akan dilaksanakan pada 09 Ferbuari 2023 yang akan datang, bawaslu punya kewajiban untuk melakukan pengawasan ditingkat provinsi dilakukan supervisi terhadap pengawasan penataan Dapil.
Dilain itu, adapun agenda tambahan Beliau datang ke Kab. Lembata yakni berkaitan dengan pengawasan tahapan yang sedang berjalan dan penguatan struktural bawaslu Kabupaten dan kecamatan. Dalam hubungan komunikasi, koordinasi kami dengan KPU tadi, berdiskusi tentang rancangan dapil yang diajukan oleh KPU Kab. Lembata, berbagai potensi sengketa yang mungkin saja muncul dari penataan dapil yang diajukan oleh KPU Kab. Lembata dan bagaimana kita menyikapi itu berkaitan dengan isu2 krusial berkaitan dengan penataan dapil, imbuhnya.
Rancangan yang diusulkan oleh KPU Kab. Lembata, sudah diuji publikan dengan baik berdasarkan mekanisme yang ada, Bawaslu Lembata sudah menyampaikan respon secara kelembagaan berkaitan dengan 2 rancangan Dapil yang diajukan oleh KPU Kab. Lembata. Kita tinggal menunggu bagaimana KPU RI memutuskannya, kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Prov. NTT.
Berkaitan dengan Tahapan pengawasan, kami memperkuat barisan kami untuk bisa melakukan pengawasan menggunakan alat-alat kerja yang kami miliki, baik untuk pencalonan perorangan (DPD) maupun tahapan yang berjalan seperti pemutakhiran data pemilih dan juha secara internal kami sedang merekrut PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa).
Bawaslu juga memperkuat barisan berkaitan dengan mekanisme perekrutan, apakah sudah berkaitan dengan baik dna benar sambil melakukan pengawasan terhadap mekanisme perekrutan Pantharli yang dilaksanakan oleh KPU, dimana sedang berlangsung.
Pose: Komisioner Bawaslu Prov. NTT bersama Komisioner dan Korsek Bawaslu Kab. Lembata serta Panwaslu Kec. Atadei di Sekretariat Panwascam
Selama melakukan monitoring, di Kab. Lembata, kemarin dan hari ini, dimana harin kemarin kami sempat mengunjungi 2 kecamatan yakni Kec. Omesuri dan Kec. Lebatukan dimana sedang berproses dimana sedang melakukan wawancara terhadap PKD. Sepanjang diskusi di dua kecamatan tersebut, didapati informasi, mereka memakai pedoman teknis uang sudah dibuat oleh Bawaslu untuk perekritan PKD baik diseleksi administrasi maupun wawancara.
Sebelum meninggalkan Sekretatiat, Ada beberapa penegasan yang disampaikan oleh Magdalena Yuanita Wake, SH, MH (Anggota Bawaslu Provinsi NTT/ Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa), diantaranya: Tupoksi sebagai pengawas kecamatan seperti apa; Bagaimana panwaslu dalam bekerja mempersiapkan alat kerja pengawasan dna mampu memaknai semua peraturan bawaslu yang keluar untuk setiap tahapan harus dipahami dngan baik.
Kita mengedepankan koordinasi persuasif dengan teman-teman partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan dan meningkatkan komunikasi yang lebih intens dengan KPU sebagai penyelenggara dalam hal ini PPK agar bisa jalan bersama untuk memaknai aturan main pemilu yang ada, tutup srikandi Bawaslu Prov. NTT. gonsalves.
KOMENTAR